FOLLOW TWITTER

WELCOME TO MY BLOG,HOPE YOU ENJOY THE PRESENTATION OF ARTICLES AND INFORMATION AVAILABLE,IF YOU WOULD LIKE TO COPY THIS BLOG ARTICLE SPECIFY THE SOURCE,FOLLOW TWITTER @diazkp & @ChitUM_UG,THANK YOU.

Rabu, 05 Januari 2011

Pertamina di Denda Rp. 10 M

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Pertamina sebesar Rp 10 miliar karena terbukti bersekongkol dalam proyek Donggi-Senoro. Wasit persaingan usaha menuduh perusahaan minyak dan gas pelat merah itu berkomplot dengan PT Medco Energi International, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini (5/1/2011), Ketua Majelis Komisi Nawir Messi menyatakan, persekongkolan itu telah melahirkan persaingan usaha yang tidak sehat. Dalam pertimbangannya, KPPU menyatakan, persekongkolan itu terlihat manakala ada perilaku diskriminatif yang diberikan terhadap Mitsubishi dibandingkan dengan pesaing lain, yakni Mitsui dan LNG EU.
Perlakuan diskriminatif itu ialah Mitsubishi diberi kesempatan melakukan diskusi dengan Pertamina dan Medco Energi International dalam kurun waktu 24 Februari, 16 Maret, dan 4 September 2006.
Pada 4 September 2006, KPPU menyatakan, Mitsubishi melakukan presentasi di hadapan direksi Pertamina dan Medco Energi International terkait substansi proyek sehingga memberikan keuntungan kepada Mitsubishi dalam menyiapkan proposal beauty contest. "Ini diskriminatif, sedangkan peserta lain tidak memiliki kesempatan serupa," kata Messi.
Tidak hanya itu, KPPU menyatakan tidak ada kepastian sistem penilaian beauty contest dan term of reference.
Maka, Majelis Komisi menyatakan, Pertamina, Medco Energi International, Medco E&P, dan Mitsubishi secara sah melanggar Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain menghukum Pertamina membayar denda Rp 10 miliar, Majelis KPPU juga menghukum Medco Energi International membayar denda Rp 5 miliar, Medco E&P membayar denda Rp 1 miliar, dan Mitsubishi membayar denda Rp 15 miliar.
Majelis KPPU juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar mendorong optimalisasi pemanfaatan cadangan gas melalui penggunaan teknologi yang sesuai dengan karakter ladang gas dengan cadangan relatif kecil.
Terkait putusan ini, Lukman Mahfoedz selaku Corporate Project Director Medco, menegaskan, sejauh ini belum dapat memastikan untuk mengambil langkah selanjutnya atas putusan ini. "Tetap terbuka kemungkinan mengajukan upaya keberatan," katanya. (Kontan/Yudho Winarto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar