FOLLOW TWITTER

WELCOME TO MY BLOG,HOPE YOU ENJOY THE PRESENTATION OF ARTICLES AND INFORMATION AVAILABLE,IF YOU WOULD LIKE TO COPY THIS BLOG ARTICLE SPECIFY THE SOURCE,FOLLOW TWITTER @diazkp & @ChitUM_UG,THANK YOU.

Minggu, 28 November 2010

Ilmu Pengetahuan,Teknologi dan Kemiskinan

Pengertian Ilmu pengetahuan

Ilmu Pengetahuan adalah pengetahan yang mempunyai ciri, tanda dan syarat tertentu, yaitu: sistematik, rasional, empiris, umum dan kumulatif.
Objek Ilmu Pengetahuan
1. Objek materia: seluruh lapangan atau bahan yang dijadikan objek penyelidikan suatu ilmu.
2. Objek forma: objek materia yang disoroti oleh suatu ilmu, sehingga membedakan ilmu satu dengan ilmu lainnya, jika berobjek materia sama.
Pada garis besarnya, objek ilmu pengetahuan ialah alam dan manusia

Cabang Ilmu Pengetahuan:
> Ilmu Peng. Alam
> Ilmu Kemasyarakatan
> Ilmu Humaniora

-Menyebutkan ciri-ciri fenomena teknik pada masyarakat

ciri-ciri fenomena teknik pada masyarakat:

1. Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional

2. Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah

3. Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis

4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan

5. Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung

6. Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan

7. otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.

http://andre-yehezkiel.blogspot.com/2010/01/tugas-ke-3.html

Kamis, 18 November 2010

Pertentangan-pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena ada dorongan untuk memenuhi individu itu sendiri. Jika individu berhasil dalam memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasa puas dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan ini akan banyak menimbullkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Pada umumnya secara pskologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu, yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/pskologis. Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis didalam aspek pribadinya baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor pembawaan dan lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikan individu. Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal kepentingannya, meskipun dengan lingkungan yang sama. Sebaliknya lingkungan yang berbeda akan memungkinkan timbulnya perbedaan individu dalam hal kepentingan meskipun pembawaannya sama
Perbedaan kpentingan itu antara lain berupa :
  1. kepentingan indivdu untuk memperoleh kasih saying
  2. kepentingan indivdu untuk memperoleh harga diri
  3. kepentingan individu untuk memperoleh pengharagaan yang sama
  4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
  5. untuk dibutuhkan oleh orang lain
  6. untuk memperoleh kedudukan didalm kelompoknya
  7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
  8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri 
 Diambil dari:http://annisaiqlima93.blogspot.com/2010/11/bab-8-pertentangan-pertentangan-sosial.html


Opini saya:bahwa setiap manusia atau individu itu sendiri mempunyai suatu kebutuhan-kebutuhan yang ingin dimilinya dan apabila terpenuhi maka si individu akan terpuaskan dan kebutuhan itu bisa bersufat penting dan bahkan tidak penting sama sekali

Minggu, 14 November 2010

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Perdesaan

FUNGSI EKSTERNAL KOTA

1.Sebagai pusat kegiatan politik dan kedudukan administrasi pemerintahan (ibukota) wilayah tertentu.
2.Pusat dan orientasi kehidupan sosial budaya suatu wilayah lebih luas (hinterland).
3.Pusat dan wadah kegiatan ekonomi pasar yaitu diantaranya:
   >produksi barang dan jasa
   >terminal (akumulasi) dan disribusi barang dan jasa
4.Simpul komunikasi regional/global
5.Satuan fisik-infrakstruktural yang terkait dengan arus regional dan global

diambil dari:http://geografi.ums.ac.id/ebook/perenc_kota/sumber/Ruang%2520dan%2520Kegiatan%2520Pengembangan%2520Kota.pdf

Pengertian Desa 

 
Desa
Menurut prof.Drs.Bintato, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografis, social, ekonomi, politik dan kulural yng terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbale balik dengan daerah lain.
Pola keruangan desa bersifat agraris yang sebagian atau seluruhnya terisolasi dari kota. Tempat kediaman penduduk mencerminkan tingkat penyesuaian penduduk terhadap lingkungan alam, seperti iklim, tanah, topografi, tata air, sumber alam, dan lain-lain. Tingkat penyesuaian penduduk desa terjhadap lingkungan alam bergantung factor ekonomi, social, pendidikan dan kebudayaan.
Cirri-ciri masyarakat desa antara lain sebagai berikut :

1. System kehidupan umumnya bersifat kelompok dengan dasar ekelurgaan (paguyuban).
2. Mansyarakat bersifat homogeny seperti dalam hal mata pencahariaan, agama dan adat istiadat.
3. Diantara warga desa mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bla dibandingkan dengan masyarakat lain di luar batas wilayahnya.
4. Mata pencahariaan utama para penduduk biasanya bertani.
5. Factor geografis sangat berpengaruh terhadapa corak kehidupan masyarakat.
6. Jarak antara tempat bekerja tidak terlalu jauh dari tempat tinggal.

diambil dari:http://id.shvoong.com/social-sciences/1995187-pengertian-desa-dan-ciri-cirinya/

Rabu, 03 November 2010

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

4 POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL DALAM UUD 1945


      Seperti kita ketahui, dalam alinea pertama pembukaan UUD1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia; oleh sebab itu, penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.

Pasal-pasal tersebut yaitu :

1)   Pasal 27, Ayat (1),UUD 45.Menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa ada kecualinya.Ayat (2) pasal itu menetpakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan berpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2) Pasal 28, UUD 45 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.

3) Pasal 29, Ayat (2) UUD 45 negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya itu.

4)  Hak-hak pembelaan negara diatur dalam pasal 30 UUD 45 yang dalam ayat (1) berbunyi, ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam hal pembelaan negara”.

(sumber : http://nurulhudasiregar.dagdigdug.com/2009/10/12/hak-asasi-manusia)


PENGETIAN ELITE



Istilah ‘elite’ pertama kali digunakan dalam abad ke-17 untuk menyebut barang-barang dagangan yang mempunyai keutamaan khusus. Istilah tersebut kemudian digunakan untuk menyebutkan kelompok-kelompok sosial tinggi seperti kesatuan-kesatuan militer atau kalangan bangsawan atas. Definisi elite bertitik tolak dari adanya ketidaksamaan bakat-bakat individual dalam setiap lapisan kehidupan sosial. Lapisan sosial yang lebih tinggi dari kelompok-kelompok tertentu. Dalam zaman modern, kelompok elite selalu berhubungan erat dengan masyarakat melalui suatu sub-elite, yaitu suatu kelompok yang lebih besar meliputi seluruh “kelas menengah baru” terdiri atas pegawai negeri, manajer, karyawan, ilmuwan, kaum terpelajar dan intelektual. Massa yang dimaksudkan di sini bukanlah orang banyak yang berkerumun di suatu tempat tertentu, tetapi kumpulan orang yang mengikuti kejadian dan peristiwa yang penting yang bersatu dalam suatu pengaruh yang amat kuat. Misalnya, massa dapat mendorong suatu partai politik untuk memenangkan pemilihan umum atau dapat pula melumpukannya, tergantung dari pendirian massa tersebut. Setelah memahami konsep dasar tentang elite dan massa, maka selanjutnya akan dibahas tentang peran kaum elite terhadap massa.

WARGANEGARA DAN NEGARA

SIFAT-SIFAT NEGARA


Sifat-Sifat Negara
Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
    BENTUK-BENTUK NEGARA


    a. Negara Kkesatuan ( Unitarisme ) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat. dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat.

    b. Negara Serikat ( Negara Federasi ) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

    PEMUDA DAN SOSIALISASI

    PENGERTIAN POKOK PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA


    pembinaan adalah:segala usaha yang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran memelihara secara terus menerus terhadap tatanan nilai agama agar segala perilaku kehidupannya senantiasa di atas norma-norma yang ada dalam tatanan itu. namun perlu dipahami bahwa pembinaan tidak hanya berkisar pada usaha untuk mengurangi serendah-rendahnya tindakan-tindakan negatif yang dilahirkan dari suatu lingkungan yang bermasalah, melainkan pembinaan harus merupakan terapi bagi masyarakat untuk mengurangi perilaku buruk dan tidak baik dan juga sekaligus bisa mengambil manfaat dari potensi masyarakat, khususnya generasi muda.
                 Membangun kesadaran bagi generasi bukanlah hal yang gampang untuk tercapai secara maksimal, tetapi dalam pembinaan kesadaran yang menjadi hal pokok untuk dibangun. Kesadaran hendaknya disertai niat untuk mengintensifkan pemilikan nilai-nilai dari pada yang sudah dimiliki, sebab dengan cara tersebut akan mampu mewujudkan pemeliharaan yang dinamis dan berkesinambungan


    Generasi Muda:merupakan generasi penerus perjuangan bangsa dan sumber daya insani bagi pembangunan nasional, diharapkan mampu memikul tugas dan tanggung jawab untuk kelestarian kahidupan bangsa dan negara. Untuk itu generasi muda perlu mendapatkan perhatian khusus dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosialnya. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, terdapat generasi muda yang menyandang permasalahan sosial seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan obat dan narkotika, anak jalanan dan sebagainya baik yang disebabkan oleh faktor dari dalam dirinya (internal) maupun dari luar dirinya (eksternal). Oleh karena itu perlu adanya upaya, program dan kegiatan yang secara terus menerus melibatkan peran serta semua pihak baik keluarga, lembaga pendidikan, organisasi pemuda, masyarakat dan terutama generasi muda itu sendiri


    GOLONGAN MASYARAKAT

    Dalam pertumbuhan dan perkembangan masyarakat digolongkan menjadi dua yaitu:

    a.masyarakat sederhana::yaitu pola pembagian kerja hanya didasarkan dengan jenis kelamin seseorang,nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang adanya kelemahan kemampuan fisik antara wanita dan pria dalam menghadapi tatntangan hidup di alam liar pada jaman dahulu.

    b.masyarakat maju:memiliki suatu kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan tujuan tertentu yang ingin dicapai.


    INDIVIDU KELUARGA DAN MASYARAKAT

    PENGERTIAN MASYARAKAT


    masyarakat sebagai sekumpulan manusia yang secara relative mandiri, yang secara bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama, dan melakukan sebagian besar kegiatannya dalam kelompok tersebut.
    Abdulsyani (2007:14) menyebutkan beberapa definisi mengenai masyarakat (Society) dari beberapa tokoh sebagai berikut:
        1. Mac Iver dan Page, mengatakan bahwa, “masyarakat adalah suatu system kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antara berbagai kelompok dan penggolongan, dan pengawasan tingkah laku serta kebiasaan-kebiasaan manusia. Keseluruahan yang selalu berubah ini kita namakan masyarakat. Masyarakat merupakan jalinan hubungan social. Dan masyarakat selalu berubah”.
        2. Ralph Linton mengatakan bahwa, “masyarakat merupakan kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja bersama cukup lama sehingga dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai sesuatu kekuatan social dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas”.
        3. Selo Soemardjan, menyatakan bahwa masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama, yang menghasilkakn kebudayaan.
        4. Dalam buku Sosiologi kelompok dan Masalah Sosial (Abdulsyani, 1987) dijelaskan bahwa masyarakat merupakan kelompok-kelompok makhluk hidup dengan realitas-realitas baru yang berkembang menurut hokum-hukumnya sendiri dan berkembang menurut pola perkembangan tersendiri.
        5. Hassan Shadily mendefinisikan masyarakat sebagai suatu golongan besar kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
        6. J.l. Gillin dan J.P. Gillin mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebisasan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
        7. M.J. Herskovits mengemukakan bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.