Menurut pengertian pasal 1 angka 2 UU PK,”konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia bagi masyarakat ,baik bagi kepentingan diri sendiri,keluarga,orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna.Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna
Setiap konsumen berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan pemenuhan yang maksimal ,jumlah dan keanekaragaman barang yang dpat dipenuhi tergantung pada besar pendapatan/penghasilan.tingkat kemakmuran dan kesejahteraan seseorang atau masyarakat bergantung pada tingkat konsumsi yang digunakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar