FOLLOW TWITTER

WELCOME TO MY BLOG,HOPE YOU ENJOY THE PRESENTATION OF ARTICLES AND INFORMATION AVAILABLE,IF YOU WOULD LIKE TO COPY THIS BLOG ARTICLE SPECIFY THE SOURCE,FOLLOW TWITTER @diazkp & @ChitUM_UG,THANK YOU.

Rabu, 03 November 2010

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

4 POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL DALAM UUD 1945


      Seperti kita ketahui, dalam alinea pertama pembukaan UUD1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia; oleh sebab itu, penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.

Pasal-pasal tersebut yaitu :

1)   Pasal 27, Ayat (1),UUD 45.Menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa ada kecualinya.Ayat (2) pasal itu menetpakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan berpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2) Pasal 28, UUD 45 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dalam undang-undang.

3) Pasal 29, Ayat (2) UUD 45 negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaannya itu.

4)  Hak-hak pembelaan negara diatur dalam pasal 30 UUD 45 yang dalam ayat (1) berbunyi, ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam hal pembelaan negara”.

(sumber : http://nurulhudasiregar.dagdigdug.com/2009/10/12/hak-asasi-manusia)


PENGETIAN ELITE



Istilah ‘elite’ pertama kali digunakan dalam abad ke-17 untuk menyebut barang-barang dagangan yang mempunyai keutamaan khusus. Istilah tersebut kemudian digunakan untuk menyebutkan kelompok-kelompok sosial tinggi seperti kesatuan-kesatuan militer atau kalangan bangsawan atas. Definisi elite bertitik tolak dari adanya ketidaksamaan bakat-bakat individual dalam setiap lapisan kehidupan sosial. Lapisan sosial yang lebih tinggi dari kelompok-kelompok tertentu. Dalam zaman modern, kelompok elite selalu berhubungan erat dengan masyarakat melalui suatu sub-elite, yaitu suatu kelompok yang lebih besar meliputi seluruh “kelas menengah baru” terdiri atas pegawai negeri, manajer, karyawan, ilmuwan, kaum terpelajar dan intelektual. Massa yang dimaksudkan di sini bukanlah orang banyak yang berkerumun di suatu tempat tertentu, tetapi kumpulan orang yang mengikuti kejadian dan peristiwa yang penting yang bersatu dalam suatu pengaruh yang amat kuat. Misalnya, massa dapat mendorong suatu partai politik untuk memenangkan pemilihan umum atau dapat pula melumpukannya, tergantung dari pendirian massa tersebut. Setelah memahami konsep dasar tentang elite dan massa, maka selanjutnya akan dibahas tentang peran kaum elite terhadap massa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar